Kampus Militer

Beranda » Moderenisasi TNI » Kesalahan Organisasi

Kesalahan Organisasi

Kesalahan Organisasi TNI

Diluar permasalahan kekurangan anggaran, kekurangan alutsista, dan kesalahan akuisisi alutsista terdapat permasalahan kesalahan organisasi TNI. TNI merupakan organisasi perang gerilya yang belum dapat berkembang sepenuhnya menjadi tentara moderen. Sejak akhir perang kemerdekaan para pejuang pemikir TNI telah berupaya keras untuk menjadikan TNI sebagai militer moderen dengan kekuatan tempur memadai. Upaya tersebut sering mendapat tantangan dari dalam TNI sendiri.

Upaya awal moderenisasi TNI dimulai dengan rasionalisasi, pengurangan besar-besaran prajurit TNI pasca perang kemerdekaan. Upaya ini diiringi dengan kondisi ekonomi yang buruk menghasilkan banyak pemberontakan bersenjata. Politisasi TNI juga menghambat upaya perbaikan TNI. Politisasi era Orde Baru sangat merusak TNI, namun politisasi era Reformasi lebih parah lagi. Politisasi era reformasi menjadikan TNI tidak memiliki kewajiban menjaga wilayah teritorial dan kedaulatan NKRI.

Pemikir moderenisasi TNI yang paling maju adalah Jenderal TB Simatupang. Jenderal AH Nasution secara lebih realistis mendukung pemikiran Jenderal TB Simatupang, namun melihat kenyataan di lapangan membutuhkan penyesuaian pada praktek-praktek moderenisasi TNI. Jenderal Soeharto, terlepas dari segala kekurangannya, memiliki pemikian yang cukup maju dengan mengembangkan konsepsi ABRI, TNI dan Polri sebagai satu pasukan gabungan. Namun akibat politisasi ABRI, konsepsi ini harus gugur ditengah jalan.

Menyeberang jauh ke era reformasi, Jenderal Moeldoko mencatat reformasi penting dalam tubuh TNI: mengembangkan konsepsi Kogabwilhan dan mewujudkan Komando Pasukan Khusus Gabungan.

Yang menjadi kekhawatiran adalah motivasi yang menghambat pemulihan kekuatan tempur moderen TNI berasal dari upaya mempertahankan kerajaan-kerajaan lokal, gerombolan-gerombolan kepentingan, dan sponsor-sponsor pribadi. Hal ini perlu dilawan dengan sepenuh hati.

Berbagai kesalahan organisasi TNI di daftarkan pada daftar berikut ini.

  1. TNI

    1. Doktrin Kuno Trimatra: Komando tersebar di Trimatra, tidak pada komando gabungan TNI.
    2. Tidak memiliki Komando Pertahanan Nasional Gabungan: Kohanudnas TNI AU berdiri sendiri, TNI AL dibawah Bakamla, perbatasan darat tidak diawasi secara komprehensif. Terlalu banyak mabes yang terpisah membentuk loyalitas sektoral yang merugikan kapabilitas pertahanan nasional. Idealnya terdapat satu pusat pertahanan nasional yang menggabungkan elemen Mabes TNI, TNI AD, TNI AU, TNI AL, Komando Pertahanan Nasional Gabungan, dan Departemen Pertahanan, di satu lokasi, dengan lokasi lain sebagai cadangan.
    3. Perlu unit yang lebih memadai untuk menangani ISR/EW, termasuk IT, battle management, dsb.
    4. Perlu unit untuk memantau kapabilitas, strategi, alutsista dari negara-negara yang dapat memproyeksikan kekuatan militer ke nusantara, membandingkan dengan kapabilitas, strategi, alutsista TNI, agar dapat dilakukan penyesuaian.
    5. Perlu mewujudkan manajemen tempur terintegrasi berbasis divisi tempur, dengan konsepsi perang gabungan dan melakukan pelatihan ulang di seluruh TNI.
    6. Perlu mengorganisasikan kekuatan rakyat untuk mengatasi kelemahan di legislatif dan eksekutif yang mengakibatkan pelemahan pertahanan nasional selama puluhan tahun. Legislatif dan eksekutif yang korup, yang tidak kapabel, dan yang tunduk pada kepentingan asing merupakan ancaman nyata pertahanan nasional. yang hanya dapat diatasi bersama rakyat, tidak dapat diatasi sendiri oleh TNI.
    7. Panglima TNI perlu menjabat setidaknya 5 tahun dengan perpanjangan masa aktif secara otomatis. Serta perlu memperluas staf gabungan TNI, dan mengurangi kewenangan trimatra. Seluruh perwira tinggi harus meninggalkan ego sektoral, kerajaan-kerajaan lokal, gerombolan-gerombolan kepentingan, dan sponsor-sponsor pribadi untuk masuk dalam pola pikir satu TNI, satu kekuatan tempur dengan satu kepentingan, kepentingan Indonesia.
  2. TNI AD

    1. Tidak efisien, logistik tempur tidak tertata. Jenis ranpur yang diandalkan terlalu banyak.
    2. Fokus organisasi tempur pada tingkat Batalion merupakan kesalahan besar, seharusnya setidaknya pada tingkat Divisi. Perlu dilakukan disain ulang TNI AD agar sesuai untuk struktur tempur moderen.
    3. Konsepsi Kostrad perlu diperjelas: Divisi Parasut atau Divisi Mekanis. Kostrad sebagai aset strategis sebaiknya tidak berada dalam Kogabwilhan namun menjadi aset strategis TNI.
    4. Perlu dibentuk minimal satu Divisi Lapis Baja, serta minimal satu Divisi Kavaleri Udara.
    5. Perlu mengembangkan organisasi zeni TNI, meliputi pengembangan zeni tempur, zeni NUBIKA, zeni kereta api, zeni migas, zeni konstruksi kota,
    6. Perlu mengorganisasikan komponen cadangan darat untuk meningkatkan Kodam menjadi kekuatan Divisi penuh jika terjadi perang.
  3. TNI AU

    1. Tidak efisien, logistik tempur tidak tertata. Jenis pesawat yang diandalkan terlalu banyak.
    2. Organisasi tempur tidak diarahkan mengawal udara nusantara.
    3. Pola akuisisi alutsista tidak mengarah pada kepemilikan keunggulan tempur udara.
    4. Konsepsi Paskhas perlu diperjelas: Divisi Parasut atau Divisi Pertahanan Lanud.
    5. Perlu unit zeni gabungan dengan kemampuan menyiapkan lapangan udara militer dalam waktu singkat.
    6. Perlu mengorganisaasikan komponen cadangan udara nasional.
  4. TNI AL

    1. Tidak efisien, logistik tempur tidak tertata. Jenis kapal dan persenjataan yang diandalkan terlalu banyak.
    2. Organisasi Marinir tidak memiliki unit pertahanan udara memadai ditingkat Brigade dan Divisi.
    3. Surface battlegroup tidak memiliki kelengkapan memadai.
    4. Bakamla bukan lingkup TNI AL, TNI harus memiliki komando pertahanan laut sendiri yang seharusnya bergabung dengan kohanudnas TNI AU dan pertahanan perbatasan darat TNI AD. Infrastruktur utamanya adalah jaringan peralatan deteksi perairan Indonesia berbasis pengawasan suara bawah laut (sound surveillance), buoy. dan CCTV.
    5. Perlu unit pertahanan pelabuhan yang mampu mendeteksi dan menghadapi ancaman udara dan bawah laut.
    6. Perlu mengorganisasikan komponen cadangan laut nasional.

Tinggalkan komentar